Mobirise Website Builder

Google Umumkan Perluasan Sistem Pembayaran Pihak Ketiga untuk Pengembang Game Indonesia

Andre - 09 Aug 2024

Google mengumumkan rencana untuk memperluas sistem pembayaran pihak ketiga, yang dikenal sebagai "User Choice Billing" (Penagihan Sesuai Pilihan Pengguna/UCB), bagi pengembang game di Indonesia. Program ini akan mulai diterapkan di Indonesia pada akhir tahun ini, dengan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi serta Asosiasi Game Indonesia (AGI).


Melalui UCB, pengembang game di Indonesia dapat menawarkan metode pembayaran tambahan kepada pengguna, selain sistem penagihan yang sudah ada di Google Play. Google Play sebenarnya sudah memperkenalkan UCB untuk pengembang aplikasi sejak akhir tahun 2022, dan kali ini diperluas untuk pengembang game.


"Kami telah menawarkan Penagihan Sesuai Pilihan Pengguna untuk aplikasi selama beberapa tahun," kata Putri Alam, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, dilansir KompasTekno.


"Mengingat komunitas gim yang dinamis dan kian berkembang di Indonesia, kami senang dapat memperluas fleksibilitas dan pilihan ini ke pengembang gim juga," tambah Putri.


Putri juga menyebut rencana ini sebagai langkah Google untuk mendukung pertumbuhan industri game di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional pada 12 Februari 2024 lalu.


Google mencatat bahwa komunitas game di Indonesia terus berkembang pesat. Indonesia memiliki 10.400 pengembang aktif yang mengelola 33.800 aplikasi, menjadikan komunitas pengembang di Indonesia berada di peringkat ke-12 di Google Play.


Ketentuan UCB untuk Pengembang Aplikasi


Google belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai UCB bagi pengembang game di Indonesia, termasuk mekanisme pendaftaran dan persyaratannya. Namun, berdasarkan ketentuan UCB untuk pengembang aplikasi yang telah tersedia sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang:


• Pengembang hanya boleh menawarkan sistem penagihan alternatif dalam aplikasi, seperti pembayaran berbasis web.

• Pengembang harus mematuhi Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (PCI-DSS) jika menangani data kartu kredit dan debit.

• Pengembang harus menyediakan dukungan pelanggan untuk pengguna sistem pembayaran alternatif, termasuk untuk produk yang dijual melalui sistem tersebut, serta memastikan bahwa sistem pembayaran alternatif memiliki proses untuk membatalkan transaksi yang tidak sah.

• Pengembang perlu mengintegrasikan API penagihan alternatif.


Selain mematuhi syarat-syarat tersebut, pengembang aplikasi juga diwajibkan membayar biaya layanan ke Google. Jika konsumen melakukan pembelian melalui sistem penagihan alternatif, biaya layanan standar yang dibayarkan oleh pengembang akan dikurangi sebesar 4 persen.


Detail lebih lanjut mengenai syarat-syarat bagi pengembang aplikasi yang ingin menawarkan opsi pembayaran pihak ketiga dapat ditemukan pada tautan yang disediakan. Setelah diterapkan, sistem pembayaran pihak ketiga ini dapat ditambahkan sebagai alternatif dalam sistem pembayaran yang disediakan oleh Play Store.


Pengguna akan melihat opsi pembayaran alternatif ini saat hendak menyelesaikan transaksi pembelian aplikasi. Meskipun syarat-syarat ini ditujukan untuk pengembang aplikasi, ketentuan tersebut dapat menjadi gambaran bagi pengembang game ketika UCB sudah diperluas pada akhir tahun ini. Syaratnya mungkin akan sama, atau mungkin ada sedikit perbedaan yang ditetapkan oleh Google Indonesia. Mari kita tunggu perkembangannya.

Terkait

Baca berita terbaru tentang Category

© Copyright 2024 Rinci Kediri - All Rights Reserved